Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengolahan air limbah domestik dapat berbentuk : a. cairan; b. padatan; dan c. gas. (2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik, dapat dimanfaatkan untuk : a. proses utama, misalnya: flushing toilet hotel, kantor, dll, air baku proses; b. proses penunjang, misalnya: air pendingin, konstruksi, hydrant; c. produk samping: misalnya pupuk, energi; d. aplikasi ke tanah, misalnya menambah nutrisi tanah, penyiraman, pencucian; dan/atau e. menahan air tanah.
Your Correction