Correct Article 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik, wajib melakukan pengolahan Air Limbah Domestik yang dihasilkannya.
(2) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara :
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah.
(3) Pengolahan air limbah secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memenuhi baku mutu air limbah yang tercantum dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Your Correction
