Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
Setiap orang berhak untuk :
a. mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. mendapatkan pelayanan pengembangan dan pengelolaan Air Limbah Domestik;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat, dan bersih;
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan akibat terkena dampak dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
e. mendapatkan informasi kualitas sumber air.
Your Correction
