Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan, pengelolaan dan pengendalian pencemaran Air Limbah Demestik Regional, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan : a. daerah lain; b. kabupaten/kota; dan/atau c. pihak ketiga. (3) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction