Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD Regional.
(2) Lembaga pengelola SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Perangkat Daerah;
b. UPTD;
c. Badan Usaha; dan
d. Kelompok Masyarakat.
(3) Penyelenggaraan SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi standar pelayanan minimal.
(4) Penyelenggaran pengelolaan Air Limbah Domestik Regional dapat dikenakan retribusi.
(5) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah.
Your Correction
