Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, meliputi Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak, pengoperasian bak kontrol akhir, dan pengoperasian lubang inspeksi.
(3) Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk, serta pengoperasian sarana dan prasarana pelengkap.
(4) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di IPALD meliputi kegiatan pengoperasian bangunan pengolahan air limbah, pengoperasian bangunan pengolahan lumpur, dan pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
(5) Pemeliharaan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemeliharaan Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(6) Rehabilitasi SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa perbaikan atau penggantian sebagian atau seluruh unit SPALD Terpusat yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi kembali.
Your Correction
