Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, meliputi : a. pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Terpusat; dan b. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD Setempat. (2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan SPALD. (3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memperhatikan Sistem Manajemen Lingkungan, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Your Correction