Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Lingkungan Hidup dan/atau Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. perencanaan;
b. konstruksi; dan
c. pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi.
Your Correction
