Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Current Text
(1) SPALD Regional dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan dan terpadu antara sistem fisik dan nonfisik.
(2) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek teknik operasional dan pemeliharaan.
(3) Aspek nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek kelembagaan, hukum, keuangan, administrasi, dan peran masyarakat.
Your Correction
