Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Air Limbah Domestik terdiri dari : a. Air limbah kakus; dan b. Air limbah non kakus. (2) Air limbah kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan air limbah yang berasal dari buangan biologis seperti kakus, berbentuk tinja manusia maupun buangan biologis lain yang terbawa air limbah rumah tangga. (3) Air limbah non kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Air Limbah Domestik dari kamar mandi, cucian, dan dapur.
Your Correction