Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional bertujuan untuk : a. menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran Air Limbah Domestik; b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; c. meningkatkan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota; d. meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air sesuai dengan baku mutu air dan peruntukannya; dan e. mengembangkan pengelolaan Air Limbah Domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Your Correction