Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3. : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4. : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Lampiran III : Laporan Operasional d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas e. Lampiran V : Neraca f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; l. Lampiran XII : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XV.1 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; q. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; r. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; s. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; t. Lampiran XIX : Daftar pinjaman daerah; u. Lampiran XX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; v. Lampiran XXI : Daftar Lampiran Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan w. Lampiran XXII : Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan Tahun Anggaran 2020.
Your Correction