Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Current Text
Pembiayaan dalam pelaksanaan RPIP 2017-2037 dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
