Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan RPIK. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun RPIK paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota membuat laporan kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam setahun atas pelaksanaan RPIK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction