Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (2) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia untuk masyarakat setempat dalam upaya akses kesempatan kerja pada Industri Unggulan Provinsi. (3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Provinsi skala besar.
Your Correction