Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b.
(2) Dalam melaksanakan program pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
(3) Penyelenggaraan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang kerjasama daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan diatur dengan peraturan Gubernur.
Your Correction
