Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPIK mengacu pada Industri Unggulan Provinsi.
(2) Selain Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengembangkan Industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Selain Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Daerah dikembangkan Industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Kabupaten/Kota.
(4) Pengembangan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RPIK.
Your Correction
