Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Industri Unggulan Provinsi berdasarkan wilayah meliputi : a. regional Kedungsapur, meliputi pengembangan Industri di wilayah Kota Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga dan Purwodadi; b. regional Wanarakuti, meliputi pengembangan Industri di wilayah Juwana, Jepara, Kudus dan Pati; c. regional Subosukowonosraten, meliputi pengembangan Industri di wilayah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten; d. regional Bergasmalang, meliputi pengembangan Industri di wilayah Brebes, Tegal, Slawi dan Pemalang; e. regional Petanglong, meliputi pengembangan Industri di wilayah Kota Pekalongan, Batang dan Kabupaten Pekalongan; f. regional Barlingmascakeb, meliputi pengembangan Industri di wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen; g. regional Purwomanggung, meliputi pengembangan Industri di wilayah Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang; dan h. regional Banglor, meliputi pengembangan Industri di wilayah Rembang dan Blora.
Your Correction