Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. Industri Unggulan Provinsi; c. RPIP 2017-2037; d. pelaksanaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction