Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Current Text
Tujuan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk:
a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri nasional di Daerah;
b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Provinsi;
c. mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan;
d. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Provinsi guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Your Correction
