Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Current Text
Maksud dibentuk Peraturan Daerah ini adalah :
a. pedoman pembangunan Industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku Industri, pengusaha dan/atau institusi terkait;
b. pedoman pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPIK; dan
c. pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri Unggulan Provinsi.
Your Correction
