Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dibentuk Peraturan Daerah ini adalah : a. pedoman pembangunan Industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku Industri, pengusaha dan/atau institusi terkait; b. pedoman pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPIK; dan c. pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri Unggulan Provinsi.
Your Correction