Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah. 5. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah yang terdiri atas Sekretariat daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah 6. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 7. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri. 8. Industri Unggulan Provinsi adalah Industri yang ditetapkan menjadi Industri unggulan dan utama di Daerah. 9. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035 yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri 10. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037 yang selanjutnya disebut RPIP 2017-2037 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Daerah. 11. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten/Kota.
Your Correction