Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan.
6. Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman yang dimaksud dalam peraturan ini adalah nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, petambak garam kecil, pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
7. Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman adalah segala upaya untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman dalam menghadapi permasalahan dan/atau kesulitan melakukan kegiatan penangkapan ikan, pembudi daya ikan, dan pergaraman.
8. Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman secara lebih baik.
9. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
10. Nelayan buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
11. Pembudi daya ikan kecil adalah Pembudi daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
12. Petambak garam kecil adalah petambak garam yang melakukan Usaha Pergaraman di lahannya sendiri dan perebus garam.
13. Pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil adalah setiap orang yang melakukan kegiatan mengolah dan memasarkan hasil perikanan.
14. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
15. Pembudi daya ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
16. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam rakyat untuk bahan baku.
17. Petambak garam adalah setiap orang yang melakukan Usaha Pergaraman.
18. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
19. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
20. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
21. Pengolahan ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir.
22. Pemasaran hasil perikanan adalah rangkaian kegiatan memasarkan ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen.
23. Komoditas perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
24. Kesehatan ikan dan lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya ikan, kesehatan ikan dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal ikan.
25. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
26. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis pergaraman yang meliputi reproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
27. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman berdasarkan kearifan lokal.
28. Koperasi nelayan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh dan untuk kesejahteraan Nelayan.
29. Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan santunan dalam hal tertanggung Nelayan mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
30. Asuransi Usaha adalah asuransi yang melindungi usaha dari kerugian finansial yang mungkin terjadi di masa depan.
31. Asuransi nelayan adalah perjanjian antara Nelayan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan.
32. Asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil adalah perjanjian antara Pembudidaya ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha pembudidayaan ikan.
33. Asuransi pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko Usaha Pergaraman.
34. Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.
35. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
36. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
37. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar;
d. menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan, serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
e. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
f. melindungi dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
g. memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta bantuan hukum.