Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai: a. tersangka; b. terdakwa; atau c. terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahapan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan dapat dimulai dari tingkat pertama, upaya hukum biasa, dan/atau upaya hukum luar biasa. (3) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara untuk mendapatkan masukan; c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan; d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan; e. pembuatan eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum; f. penghadiran saksi dan/atau ahli; g. upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau h. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction