Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai:
a. tersangka;
b. terdakwa; atau
c. terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahapan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan dapat dimulai dari tingkat pertama, upaya hukum biasa, dan/atau upaya hukum luar biasa.
(3) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
f. penghadiran saksi dan/atau ahli;
g. upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
h. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
