Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban menerima permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan koordinasi dengan Penerima Bantuan Hukum mengenai rencana kerja pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction
