Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction