Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki rekomendasi/ pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut berdasarkan kondisi kerentanan pemohon Bantuan Hukum.
Your Correction