Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki rekomendasi/ pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut berdasarkan kondisi kerentanan pemohon Bantuan Hukum.
Your Correction
