Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, pemohon mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan: a. rekomendasi/pengantar dari lembaga pemerintah/pemerintah daerah, lembaga non pemerintah/pemerintah daerah; dan b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Your Correction