Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Bantuan Hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. pidana; b. perdata; dan c. tata usaha negara.
Your Correction