Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction