Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Pemohon Bantuan Hukum belum lengkap, Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk melengkapi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, pemohon Bantuan Hukum wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila pemohon Bantuan Hukum tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut dapat ditolak.
Your Correction
