Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
