Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction