Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis kegiatan Bantuan Hukum secara nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan Bantuan Hukum secara nonligitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction