Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar Bantuan Hukum.
(2) Standar Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan:
a. Bantuan Hukum secara litigasi; dan
b. Bantuan Hukum secara nonlitigasi.
Bagian Kedua
Standar Bantuan Hukum Litigasi
Your Correction
