Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar Bantuan Hukum. (2) Standar Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan: a. Bantuan Hukum secara litigasi; dan b. Bantuan Hukum secara nonlitigasi. Bagian Kedua Standar Bantuan Hukum Litigasi
Your Correction