Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
