Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pelaksanaan Bantuan Hukum; b. Hak dan Kewajiban; c. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; d. Standar Bantuan Hukum; e. Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; f. Larangan; g. Pengawasan; h. Pembiayaan; i. Sanksi Administrasi; j. Ketentuan Penyidikan; k. Ketentuan Pidana; dan l. Ketentuan Peralihan.
Your Correction