Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
b. terpenuhinya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia;
c. menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan; dan
d. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Your Correction
