Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; b. terpenuhinya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia; c. menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan; dan d. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Your Correction