Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat
(3), dan Pasal 44 ayat (3) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
