Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. black list atau dilarang melakukan pemberian bantuan hukum untuk jangka waktu tertentu; dan
d. pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang telah diterima yang bersumber dari APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
