Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum yang telah dibiayai dari APBN tidak dapat dibiayai dari APBD.
(2) Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaanya berasal dari APBD kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia dan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.
Your Correction
