Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersumber dari : a. APBD; b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction