Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan
b. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Your Correction
