Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dilarang: a. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan b. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Your Correction