Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain menyelenggarakan Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur selaku penyelenggara Bantuan Hukum menyelenggarakan Bantuan Hukum, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gubernur dalam menyelenggarakan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penanganan perkara yang melibatkan perangkat daerah; dan b. layanan bantuan hukum. (3) Layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain: a. Penyuluhan; b. Konsultasi; c. Fasilitasi; d. Mediasi. (4) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Your Correction