Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Gubernur menjalin kerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
