Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum dilaksanakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dapat memberikan Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
(4) Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
Your Correction
