Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan oleh Pemerintah Daerah bagi Penerima Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Masyarakat Miskin meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri; dan
b. Kelompok Rentan yang meliputi:
1. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan;
2. perempuan korban dan perempuan rentan;
3. korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
4. penyandang disabilitas;
5. pelaku usaha mikro dan usaha kecil; dan
6. orang atau kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada kondisi kemiskinan sehingga tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(4) Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada analisis kondisi kerentanan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Your Correction
