Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, perorangan dan atau kelompok orang dapat melakukan pemberdayaan masyarakat;
(3) Pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan:
a. kerjasama atau kemitraan dengan Lembaga Pendidikan, Lembaga keagamaan, Lembaga kemasyarakatan, Lembaga Non Pemerintah;
b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. pelatihan kerja atau pelatihan kompetensi;
d. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat dan forum pembauran kebangsaan;
e. pelibatan Institusi Penerima Wajib Lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
f. pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Your Correction
