Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam bentuk Rencana Aksi Daerah. (2) Penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun dan mendasarkan pada keadaan Daerah dan Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (3) Format penyusunan Rencana Aksi Daerah berpedoman pada format yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction