Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yaitu: a. sosialisasi; b. edukasi; c. pembentukan satuan tugas atau relawan; d. pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika; e. pemberdayaan masyarakat. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat melalui kegiatan: a. seminar; b. keagamaan; c. penyuluhan; d. seni dan budaya; e. sosial; f. kampanye; g. pengumuman; h. iklan sosial. (3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat melalui kegiatan: a. integrasi materi pembelajaran; b. karya tulis ilmiah; c. lokakarya; d. workshop; e. bimbingan teknis; f. pelatihan masyarakat; g. outbond; h. perlombaan. (4) Satuan pendidikan negeri maupun swasta wajib melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (5) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta dan pemilik kegiatan usaha yang berada di Daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada karyawan/ pekerja/buruhnya. (6) Pembentukan satuan tugas atau relawan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melalui kegiatan pembentukan: a. Satuan Tugas Anti Narkotika Pemerintah Daerah; b. Satuan Tugas Pelajar Anti Narkotika; c. Unit Kegiatan Mahasiswa Anti Narkotika; d. Relawan anti narkotika. (7) Pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dilaksanakan melalui pencanangan dan pembentukan desa bersih narkoba atau dengan nama lainnya dengan maksud dan tujuan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (8) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat melalui keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan tindakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Your Correction