Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pembiayaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
